Sukses

Nasdem: Jadi Tersangka, Setnov Tak Harus Mundur dari Ketua DPR

Fraksi Partai Nasdem menyerahkan sepenuhnya kepada Setnov untuk mengambil keputusan apakah akan mundur atau tidak.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Syarif Abdullah Alkadrie menyatakan, Setya Novanto atau Setnov tidak wajib mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) Setnov tidak wajib mundur karena belum berkekuatan hukum tetap.

"Sebagai pimpinan DPR sesuai tata tertib maupun UU MD3, tidak mengharuskan (Setnov) mundur dari jabatan Ketua DPR sampai nanti kasus hukumnya sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap. Saat ini kasusnya belum berkekuatan hukum tetap," ujar Syarif di Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Fraksi Partai Nasdem menyerahkan sepenuhnya kepada Setnov untuk mengambil keputusan apakah akan mundur atau tidak. "Kami tidak mencampuri urusan itu (pergantian Setnov) karena bukan ranah dan kewenangan kami," ucap dia.

Syarif menambahkan, setiap partai politik memiliki etika dan moral di internal masing-masing. Sehingga Nasdem tidak akan mencampuri urusan tersebut.

"Kami menyerahkan sepenuhnya keputusan apakah Setya Novanto  melakukan langkah hukum jika seandainya apa yang dialaminya dianggap tidak sesuai apa yang diyakini," kata Syarif.



Saksikan video menarik di bawah ini:



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.