Sukses

Puluhan Tokoh Agama di Yogyakarta Tolak Hak Angket KPK

Tokoh agama dan masyarakat Yogyakarta menganggap penggunaan hak angket terhadap KPK melanggar konstitusi dan undang-undang.

Liputan6.com, Yogyakarta - Puluhan tokoh agama dan tokoh masyarakat menyatakan sikap mereka di depan Kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Yogyakarta. Mereka menolak pengajuan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah dilakukan DPR.

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Rabu (19/7/2017), mereka menganggap penggunaan hak angket terhadap KPK melanggar konstitusi dan undang-undang. Selain itu, hal tersebut juga dianggap sebagai upaya melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Mereka menuduh pengajuan hak angket KPK adalah upaya sejumlah anggota DPR untuk menutup-nutupi pengusutan sejumlah kasus besar. Di antaranya kasus korupsi E-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Karenanya, mereka mendesak DPR segera menghentikan hak angket KPK.