Sukses

Setya Novanto Bantah Terima Aliran Dana Kasus E-KTP

Meski demikian, Setya Novanto berjanji mengikuti seluruh proses hukum di KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto angkat bicara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP) oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Selasa (18/7/2017), Setnov menggelar keterangan pers khusus di gedung DPR RI didampingi seluruh Wakil Ketua DPR, Selasa siang.

Setya Novanto mengaku terkejut dengan penetapan tersangka dirinya. Ia membantah menerima aliran dana mega proyek e-KTP dari tersangka Andi Narogong.

Terkait posisinya sebagai Ketua DPR, Setnov menegaskan tidak akan mundur sampai kasusnya berkekuatan hukum tetap. Sikap Setnov didukung Wakil Ketua DPR lainnya.

Penetarapn tersangka Setya Novanto tidak hanya mengubah konstelasi politik di DPR tapi juga di internal Golkar. Namun DPP dan Fraksi Partai Golkar dalam rapat pleno pada Selasa siang, juga kompak tetap mendukung Setnov.

Politisi kawakan Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi e-KTP pada Senin sore, 17 Juli 2017. Ketua KPK Agus Rahardjo yang membacakan penetapan status tersangaka menjelaskan, Setya Novanto diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan memuluskan penganggaran dan pengadaan proyek E-KTP sehingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Setnov juga disebut dalam dakwaan jaksa menerima uang fee sebesar 11 persen dari total proyek atau senilai Rp 574 miliar.