Sukses

Wiranto: Pemerintah Tidak Intervensi Kasus Hukum Setya Novanto

Setya Novanto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus e-KTP pada Senin 17 Juli 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, pemerintah tidak akan intervensi kasus Ketua DPR Setya Novanto yang jadi tersangka kasus KTP elektronik atau e-KTP.

"Ini hal yang sangat biasa, ada seseorang dipanggil KPK kemudian jadi tersangka. Jadi saksi itu kan urusan KPK, urusan hukum. Sekali lagi pemerintah tidak pernah mencampuri urusan hukum. Presiden atau pun para menterinya tidak pernah mengintervensi hukum," tegas Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017).

Pemerintah, lanjut Wiranto, tidak ambil pusing terkait status Setya Novanto sebagai Ketua DPR akan seperti apa.

"Jangan tanya saya (mundur atau tidak) tanya yang bersangkutan," imbuh dia.

Setya Novanto ditetapkan KPK sebagai tersangka baru kasus e-KTP pada Senin 17 Juli 2017. Dia diduga memiliki peran mulai dari perencanaan, pembahasan anggaran hingga pengadaan barang dan jasa dengan tangan orang lain yakni tersangka awal Andi Agustinus.

Ketua Umum Partai Golkar itu diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.