Sukses

Respons Miryam Haryani Saat Dengar Setya Novanto Tersangka E-KTP

Meski sama-sama duduk di bangku legislatif, mantan anggota Komisi II itu mengaku tidak pernah melakukan pertemuan dengan Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa pemberian keterangan palsu dalam persidangan e-KTP Miryam S Haryani merespons kabar terkait penetapan tersangka terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

"No comment, lah (Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka e-KTP)," kata Miryam di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017).

Sikap ini ditunjukkan Miryam karena dia dan Setya Novanto bukan berasal dari naungan partai yang sama.

"Bukan partai saya soalnya. Partai saya Hanura, Pak Novanto Golkar. Rapat saja enggak pernah saya," ujar Miryam.

Meski sama-sama duduk di bangku legislatif, mantan anggota Komisi II itu mengaku tidak pernah melakukan pertemuan dengan Setya Novanto.

"Teman-teman DPR kan enggak satu komisi. Pertemuan juga enggak ada, saya juga enggak ada pertemuan-pertemuan," jelas dia.

KPK resmi menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka keempat kasus e-KTP.

"Setelah mencermati fakta persidangan Irman dan Sugiharto terhadap kasus e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan SN (Setya Novanto), anggota DPR sebagai tersangka dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin kemarin.

Agus Rahardjo menjelaskan, Setya Novanto memiliki peran penting dalam mengatur proyek e-KTP. Penyidik menduga Novanto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama-sama mengatur proyek e-KTP sejak awal.

"Saudara SN (Setya Novanto) melalui AA (Andi Narogong), diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa e-KTP," tutur dia.

Atas perbuatannya, Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.