Sukses

Jokowi Siapkan Keppres Jadikan UKP Pancasila Setingkat Menteri

Keppres terkait peningkatan status lembaga ini sedang dipersiapkan.

Liputan6.com, Jakarta - Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) akan ditingkatkan menjadi lembaga setingkat menteri. Keputusan Presiden (Keppres) terkait peningkatan status lembaga ini sedang dipersiapkan.

"Itu menunggu arahan Presiden," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 17 Juli 2017.

Rencana peningkatan ini pertama kali diungkapkan anggota Dewan Pengarah UKP-PIP KH Ahmad Syafi'i Ma'arif. Dia mengatakan, UKP-PIP akan bertemu dengan Presiden untuk merancang Keppres itu.

Syafi'i menilai, tugas UKP-PIP saat ini sangat besar. Di sisi lain, kewenangannya hanya setingkat Direktur Jenderal (Dirjen). Sehingga akan canggung bila memanggil menteri untuk melakukan kerja sama dan koordinasi.

"Kita berharap itu (jadi setingkat menteri). Paling tidak Yudi Latif-nya (Kepala UKP-PIP) itu supaya dia bisa koordinasi. Kan sekarang gimana? Setingkat dirjen tapi memanggil menteri, kan ada ego sektoral jadi enggak bisa," ucap Buya Syafi'i.

 

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.