Sukses

KPK Siap Hadapi Setya Novanto Jika Ajukan Praperadilan

Setya Novanto sebelumnya tegas membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi langkah hukum yang akan ditempuh Ketua DPR Setya Novanto, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP. Termasuk menghadapi praperadilan jika Novanto mengajukan.

"Tidak ada kata untuk menolak. Kalau (Novanto ajukan praperadilan) harus kita hadapi. Nanti kita hadapi," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).

Agus menjelaskan Novanto memiliki peran penting dalam mengatur proyek e-KTP. Penyidik menduga Novanto dan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama-sama mengatur proyek e-KTP sejak awal.

"Saudara SN (Setya Novanto) melalui AA (Andi Narogong), diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa e-KTP," Agus menandaskan.

Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan lembaga antirasuah itu siap menghadapi gugatan praperadilan, sesuai dengan tata hukum acara.

"Kami percaya independensi kekuasan kehakiman. Publik sama-sama melihat KPK dan institusi pengadilan untuk kawal perkara ini. Kita berangkat, MA (Mahkamah Agung) dan jajarannya akan berangkat dan bertindak seadil-adilnya," Febri memungkasi.

Setya Novanto sebelumnya tegas membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP.

Novanto menegaskan tidak pernah bertemu Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum, dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong. Dia juga dengan tegas mengatakan, tidak pernah menerima apa pun dari aliran dana e-KTP.

"Saya tidak pernah mengadakan pertemuan dengan Nazaruddin bahkan menyampaikan yang berkaitan dengan e-KTP. Bahkan, saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari e-KTP," ujar Setya Novanto usai menghadiri Rakornas Partai Golkar di Redtop Hotel, Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.

 

Saksikan video berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.