Sukses

Setya Novanto Tersangka E-KTP, Kursi Ketum Golkar Jadi Rebutan?

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto ditetapkan menjadi tersangka kasus e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto ditetapkan menjadi tersangka kasus e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Agung Laksono meminta agar pergantian Ketua Umum Golkar harus dilakukan dengan cara yang benar.

"Saya tetap menganggap beliau masih Ketua Umum, dan karena itu sebaiknya segera dikonsultasikan segera mungkin, apa langkah terbaik bagi partai. Tidak grasa-grusu," ucap Agung kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (17/7/2017).

Dia menuturkan, dengan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka, jangan menjadi celah perebutan pucuk pimpinan Golkar dengan cara yang tidak sah. "Jangan sampai ada yang mencoba-coba merebutkan kekuasaan dengan tidak sah, dengan cara-cara tidak benar. Semua ada aturan-aturannya," jelas dia.

Karena itu, sambung Agung, jangan ada yang panik, karena Golkar harus tetap jalan dan mencari solusi yang terbaik sesuai dengan AD/ART dan peraturan partai.

"Ada mekanismenya yang benar, yang ada. Kami sudah berpengalaman soal ini. Tetap berpijak kepada AD/ART dan peraturan-peraturan organisasi agar dipenuhi dan jadikan acuan dalam mekanisme mencari solusi yang terbaik bagi partai. Karena partai harus jalan, apa pun yang terjadi dan siapa pun kejadian ini bisa menimpa siapa saja. Ya sekarang kebetulan Ketua Umum kita," Agung memungkas.

KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Keputusan KPK ini diambil setelah mencermati fakta persidangan Irman dan Sugiharto terhadap kasus e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan SN, anggota DPR sebagai tersangka dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Ketua Umum Partai Golkar itu diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Atas perbuatannya, Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Setya Novanto tegas membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dugaan korupsi KTP elektronik atau kasus e-KTP. Ia menegaskan tidak pernah bertemu Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum, dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong.

Dia pun dengan tegas mengatakan, tidak pernah menerima apa pun dari aliran dana e-KTP.

"Saya tidak pernah mengadakan pertemuan dengan Nazaruddin, bahkan menyampaikan yang berkaitan dengan e-KTP. Bahkan, saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari e-KTP," ujar Setya Novanto usai menghadiri Rakornas Partai Golkar di Redtop Hotel, Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.


Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.