Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana kasus KTP elektronik atau e-KTP kepada sejumlah pihak. Setelah sepekan gencar memanggil pejabat negara, penyidik kali ini memanggil mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini.
"Benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Narogong)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/7/2017).
Diah Anggraini mengaku menerima uang dari terdakwa kasus e-KTP Irman dan pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia menyebut menerima uang US$ 300 ribu dari Irman, sedangkan dari Andi US$ 200 ribu.
Advertisement
Pada kesaksiannya di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Diah mengaku menerima uang tersebut karena diancam oleh Irman. Diah juga menyampaikan kepada majelis hakim kasus e-KTP, uang yang dia terima sudah dia kembalikan kepada KPK.
Selain itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.