Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia sudah memblokir website Telegram pada komputer, karena dianggap memuat banyak konten radikal. Pemerintah juga menilai ada sejumlah kelemahan dalam website Telegram, hingga akhirnya memutuskan pemblokiran.
Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Minggu (16/7/2017), Presiden Joko Widodo menegaskan, langkah tersebut ditempuh demi menegakkan keamanan negara.
Baca Juga
Jangan Lewatkan Mega Series Magic 5, di Indosiar Jumat 18 April 2024, via Live Streaming Pukul 18.00 WIB
Saksikan Sinetron Pintu Berkah Spesial Jumat 19 April 2024 Melalui Live Streaming Pukul 16.00 WIB
Jangan Lewatkan Sinetron Kisah Nyata di Indosiar, Jumat 19 April 2024 Via Live Streaming Pukul 14.00 WIB
Sementara Polri mendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo) memblokir Telegram. Pasalnya, Telegram kerap digunakan jaringan teroris untuk berkomunikasi, termasuk dalam aksi teror bom Thamrin, Kampung Melayu hingga penusukan anggota Polri.
Advertisement
Sejauh ini, pemerintah baru memblokir website Telegram, tetapi tidak memblokir aplikasi di telepon genggam, dengan harapan pihak Telegram dapat melakukan penyaringan pada aplikasinya.
Pemblokiran website Telegram menuai reaksi pro kontra di dunia maya. Pendiri Telegram, Pavel Durov, menyatakan belum pernah menerima keluhan dari Pemerintah Indonesia sebelumnya.
Disebutkan pula, Telegram tengah mengupayakan langkah agar pemblokiran batal, di antaranya dengan memblokir channel yang berhubungan dengan terorisme serta membentuk tim moderator khusus.