Sukses

Penyerangan Kantor DPP PPP Diduga Terkait Konflik Internal

Penyerangan kantor DPP PPP sudah terjadi tiga kali sejak 2016.

Liputan6.com, Jakarta Kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro 60, Menteng, Jakarta Pusat, diserang 80 orang tak dikenal pada Minggu dini hari. Penyerangan yang mengakibatkan kerusakan gedung dan korban luka ini diduga terkait konflik internal partai.

Pengurus DPP PPP Triana Dewi mengatakan, pelaku penyerangan diduga kubu Romahurmuziy atau Romi. Sebab, dari pantauan CCTV atau kamera pengintai para pelaku mengenakan atribut Angkatan Muda Kabah (KMA).

"Kami menduga berkaitan dengan konflik, karena ada yang menggunakan seperti atribut Angkatan Muda Kabah (KMA)," ujar dia kepada Liputan6.com, Minggu (16/7/2017).

"Kami menduga mereka dari pengurus Romi, karena pelaku terekam kamera CCTV, ada yang dikenal anggota pengurus. Itu dugaan kami ya, karena mukanya familiar," dia melanjutkan.

Triana mengakui konflik internal PPP memang belum berakhir hingga kini, antara kubu Djan Raridz dan Romahurmuziy atau Romi.

"Jadi ada kaitan dengan konflik, karena belum selesai. Jadi kami minta mereka mematuhi hukum, patuhi hukum. Kita kan partai Islam, tidak semestinya melakukan kekerasan," ujar dia.

Menurut Triana penyerangan ke kantor DPP PPP sudah ketiga kalinya. Pertama terjadi pada 2016, dan kedua Pilkada DKI 2017. Dia menduga pelakunya dari pihak yang sama.

"Penyerangan kedua pada saat Pilkada DKI kemarin, dua bus datang mereka teriak-teriak. Kami juga tahu pelakunya, dari kubu mereka (Romi). Kasusnya sekarang masih dalam penyelidikan kepolisian," ujar dia.

Triana pun menyesalkan penyerangan kantor DPP PPP. Karena itu, dia mengimbau kepada kepolisian agar menindak tegas para pelaku karena ini merupakan tindakan teror.

"Setiap pelaku harus ditindak tegas, karena ini sudah seperti teror. Kami menyesalkan tindakan pengrusakan pada kantor tercinta ini," Triana menandaskan.

Triana menambahkan, sejumlah polisi kini bersiaga pasca-penyerangan di kantor DPP PPP.

Dualisme kepemimpinan PPP antara kubu Djan Faridz dan Romahurmuziy hingga kini belum juga berakhir sejak Pilpres 2014, meski langkah mediasi dan hukum sudah inkrach.

Secara hukum, putusan Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) sengketa partai politik, yang diajukan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016, Romahurmuziy atau Romi.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.