Sukses

Bayar Upah Dibawah UMR, Pengusaha Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kemnaker menetapkan salah seorang pengusaha berinisial YS sebagai tersangka karena membayar upah di bawah ketentuan upah minimum Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan salah seorang pengusaha berinisial YS yang juga direktur utama PT KL yang beroperasi di Jakarta sebagai tersangka, karena membayar upah pekerjanya di bawah ketentuan upah minimum Jakarta. Tindakan tersebut melanggar pasal 185 jo 90 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun dan atau denda maksimal Rp 400 juta.

Sebelumnya penyidik telah merampungkan pemeriksaan kepada tersangka dan Sembilan saksi (termasuk saksi ahli), serta menyita barang bukti berupa slip gaji, buku upah, kartu pekerja, nota pemeriksaan serta sejumlah barang bukti lainnya.

"Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata M.Iswandi Hari, Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Direktorat Jenderal Binwasnaker dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Kemnaker di Jakarta, Jumát, 14 Juli 2017.

Dari hasil analisa perkara, keterangan para saksi dan tersangka, serta analisa hukum dari keterangan para saksi dan tersangka serta petunjuk barang bukti, tersangka patut diduga telah melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan pembayaran upah kepada pekerja periode bulan Januari 2010 sampai bulan Juni 2011 dibawah ketentuan upah minimum DKI Jakarta.

Iswandi menambahkan, KL diketahui telah melakukan pelanggaran pembayaran upah, setelah petugas pengawas ketenagakerjaan Kemnaker mendatangi dan melakukan penyelidikan PT KL yang berkantor di kawasan MT Haryono, Jakarta.

Mengetahui adanya pelanggaran tersebut, petugas pengawas Kemnaker langsung memberikan nota pemeriksaan Nomor : B.17/PPK–NKJ/II/2012 tanggal 10 Pebruari 2012 serta dengan Penegasan Nota Pemeriksaan Nomor:B.103/PPK–NKJ/III/2012 tanggal 12 Maret 2012. Lalu dilakukan peyidikan berdasarkan surat laporan kejadian Nomor : 01/LK/PPNS/I/2013, tanggal 15 Januari 2013 dan surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik/01/II/2013/PPNSres - Nakertrans, tanggal 14 Pebruari 2013.

Dalam pemeriksaan, tersangka YS tidak menunjukkan itikad baik. Terbukti tetap bersiteguh perusahannya telah melakukan pembayaran upah sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan dia menolak terhadap segala tuntutan pekerja terkait pembayaran upah dibawah ketentuan upah minimum untuk tahun 2010 dan tahun 2011.

Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, selanjutnya Kejaksaan akan meneruskannya ke Pengadilan.


(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.