Sukses

Putra Abu Bakar Ba'asyir Minta Presiden Batalkan Perppu Ormas

Perppu Ormas dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh pemerintah.

Liputan6.com, Solo - Organisasi masyarakat (ormas) Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu tersebut dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh pemerintah.

Penolakan itu disampaikan oleh Ketua DSKS, Mu'inudilillah Basri; dan Ketua Divisi Advokasi DSKS, Abdul Rohim Ba'asyir yang merupakan putra terpidana teroris Abu Bakar Ba'asyir. Pernyataan sikap tersebut disampaikan di serambi Masjid Baitussalam, Solo, Jumat, 14 Juli 2017.

Mu'inudilillah mengatakan, selama ini, pemerintah menggunakan alasan melindungi negara untuk menerbitkan Perppu Ormas. Kenyataannya, tuding dia, tidak murni untuk tujuan itu.

"Karena tidak bersama-sama dengan penguasa dikenakan tuduhan anti-Pancasila, anti-NKRI, antiundang-undang, antikebinekan dan lainnya. Tuduhan itu sering dituduhkan kepada orang-orang yang sebetulnya malah melindungi negara seperti anti-PKI malah dituduh anti-Pancasila," kata Mu'inudilillah.

Menurut dia, langkah selanjutnya adalah melakukan langkah hukum. "Ya, akan mengambil jalur hukum seperti yang dilakukan para pakar hukum, seperti Yusril Ihza Mahendra dan lainnya," ucap Mu'inudilillah.

Abdul Rohim Ba'asyir pun meminta Presiden Jokowi untuk membatalkan pemberlakuan Perppu Ormas. "Kepada Ketua DPR RI dan anggota supaya menolak Perppu tersebut dijadikan sebagai undang-undang," kata Abdul.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu ini, kata Wiranto, semata untuk melindungi ideologi kebangsaan dan bukan untuk memberi batas kebebasan berdemokrasi.

"Perppu sudah dikeluarkan 10 Juli 2017. Pemerintah mengharap masyarakat tenang dan dapat menerima Perppu secara jernih dan matang. Karena Perppu tak maksud membatasi kegiatan ormas, tapi semata untuk merawat kesatuan persatuan bangsa," kata Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu 12 Juli 2017.

Wiranto menegaskan, kehadiran Perppu Ormas ini bukan untuk mendiskreditkan para ormas Islam. Dia pun meminta agar publik jangan sampai memiliki persepsi keliru yang memisahkan antara pemerintah dan masyarakat muslim Indonesia.

"Perlu kita garis bawahi bahwa Perppu tak mendiskreditkan ormas Islam. Tidak diarahkan mencederai keberadaan ormas Islam. Jangan sampai ada tuduhan atau pemikiran bahwa ini akan memisahkan pemerintah dengan masyarakat Islam. Bukan sama sekali," tegas dia.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.