Sukses

Berkas Penganiaya Taruna Akpol Hingga Tewas Dilimpahkan

Tri mengatakan ada 14 tersangka yang dilimpahkan penanganan perkaranya ke Kejaksaan Negeri Semarang.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi melimpahkan berkas penyidikan kasus penganiayaan yang menewaskan taruna tingkat II Akademi Kepolisian (Akpol) Brigadir Dua Taruna M Adam ke kejaksaan.

"Sudah lengkap, diserahkan tersangka dan barang buktinya," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Semarang, Tri Yulianto di Semarang, Jumat (14/7/2017).

Dia menuturkan ada 14 tersangka yang dilimpahkan penanganan perkaranya ke Kejaksaan Negeri Semarang. Berkas perkara tersebut selanjutnya akan diperiksa sebelum akhirnya dilimpahkan ke penuntutan.

"Segera dilimpahkan ke pengadilan untuk pelaksanaan proses persidangan," ujar Tri seperti dilansir dari Antara.

Taruna tingkat II Akpol Semarang Brigadir Dua Taruna M.Adam dilaporkan tewas setelah dianiaya pada 18 Mei 2017. Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Jawa Tengah menetapkan 14 tersangka penganiayaan hingga tewas terhadap M.Adam.

Ke-14 tersangka tersebut merupakan taruna tingkat III yang merupakan senior korban. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.


Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.