Sukses

Mantan Perusahaan Jadi Tersangka, Sandiaga Uno Diperiksa KPK

Pada poin kelima surat panggilan Sandiaga, KPK mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) sudah sejak 5 Juli 2017 kemarin.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno menanggapi perihal PT Nusa Konstruksi Enjinering yang dijerat sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sandi sempat menjadi Komisaris di perusahaan yang dahulu bernama PT Duta Graha Indah (DGI).

"Kami akan tetap mendukung langkah-langkah penegakan hukum dan gerakan membersihkan praktik dunia usaha dan pemerintah dari korupsi, kita dukung terus," ujar Sandi usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2017).

Diketahui penetapan tersangka terhadap perusahaan tersebut berdasarkan surat pemanggilan terhadap Sandiaga Uno. Pada poin lima dalam surat bernomor 52/01/07/2017 itu menyebut, KPK mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) sudah sejak 5 Juli 2017 kemarin.

PT Nusa Konstruksi Enjinering diketahui sebagai pemegang proyek RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dan Wisma Atlet yang berujung korupsi. Namun dalam surat tersebut Sandi diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan pekerjaan pembangunan RS Udayana tahun anggaran 2009-2010.

Dalam perkara korupsi pengadaan proyek tersebut KPK menjerat Dudung Purwadi selaku mantan Direktur Utama PT DGI, yang tak lain adalah mantan anak buah Sandiaga Uno.

KPK pada 3 Juli lalu, sudah mengumumkan jika pemberkasan untuk mantan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi telah rampung.

Pengembangan Sejumlah Pihak

Sandi pun mengaku pemeriksaan kali ini tak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya pada Mei 2017 lalu.

"Sama pertanyaannya, persis sama dengan pertanyaan yang diberikan ke saya bulan Mei, dan jawaban saya juga sama, jadi proses yang sangat cepat dan alhamdulilah perusahaan sudah selesai dan saya selalu sampaikan kami mendukung langkah yang dilakukan KPK untuk memastikan penegakan hukum yang antikorupsi tanpa tebang pilih, dan secara komunikasi kami sampaikan terus dukung KPK," kata Sandi.

Sementara, Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum mau memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka terhadap perusahaan yang pernah dipimpin Sandi. Namun, Febri mengatakan pihaknya masih terus menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan dua proyek yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.

"Dalam proses pengembangan itu sudah ditangani banyak pihak, termasuk Menpora, Ketum dan Bendahara Umum partai serta pihak lain. Kami terus mengembangkan perkara tersebut sehingga masih dibutuhkan keterangan sejumlah pihak," kata Febri.

Dudung dijerat KPK dalam dua kasus, yakni korupsi Wisma Atlet dan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana. Dudung merupakan Dirut Utama PT Duta Graha Indah (DGI).

PT DGI merupakan perusahaan yang berkaitan erat dengan Grup Permai, perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Dudung, mantan anak buah Sandiaga Uno ini disangkakan KPK dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.