Sukses

Hidayat, Pelapor Kaesang Diperiksa sebagai Tersangka ITE

Hidayat diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan melalui media sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Muhammad Hidayat Simanjuntak, pelapor putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini. Namun pemeriksaan ini tak ada kaitannya dengan pelaporan Kaesang.

Hidayat diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan melalui media sosial. Hal itu lantaran Hidayat mengunggah video Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan dengan kalimat yang dianggap provokatif saat mengamankan Aksi 411.

"Iya dipanggil, diundang. Ini panggilan kedua," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Argo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Hidayat dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Hidayat sendiri saat ini hanya dikenakan wajib lapor setelah penahanannya ditangguhkan beberapa bulan lalu. Kendati, penangguhan penahanan bisa saja dicabut jika Hidayat mengulangi perbuatannya.

"Bisa, bisa (dicabut penangguhan penahanannya). Tapi saya belum dapat informasi dari penyidik (soal pencabutan)," kata Argo.

Muhammad Hidayat Simanjuntak ditangkap polisi karena diduga mengunggah video unjuk rasa di depan Istana pada Jumat, 4 November 2016. Pada video tersebut, termuat rekaman Kapolda Metro Jaya Mochamad Iriawan yang disebut memprovokasi peserta aksi untuk menangkap anggota HMI yang dianggap sebagai pemicu konflik.

Atas perbuatannya, Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Nama Hidayat kembali menjadi sorotan publik setelah dia melaporkan putra Jokowi ke Polres Bekasi Kota atau vlog yang diunggahnya. Namun, penyelidikan kasus tersebut dihentikan lantaran laporan terhadap Kaesang tak memenuhi unsur pidana.

Rupanya bukan kali ini saja Hidayat membuat laporan kepolisian. Hidayat tercatat sudah puluhan kali membuat laporan terkait pelanggaran Undang-Undang ITE.

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.