Sukses

Jaksa KPK Pastikan Miryam Haryani Nikmati Uang Korupsi E-KTP

Miryam juga disebut sebagai perantara pemberian uang haram proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun kepada sejumlah anggota DPR.

Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Memastikan adanya aliran dana korupsi e-KTP yang diterima mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani. Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo menyebut penerimaan uang tersebut dari mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Selengkapnya:

Jaksa KPK Pastikan Miryam Haryani Nikmati Uang Korupsi E-KTP