Sukses

Kasus Proyek Jalan, Anggota DPR Ini Didakwa Terima Rp 7 Miliar

Anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin didakwa jaksa KPK menerima uang Rp 7 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima uang Rp 7 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara. Uang tersebut diterima dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

"Terdakwa Musa Zainuddin telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp 7 miliar dari Abdul Khoir. Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).

Jaksa menuturkan, pemberian uang tersebut untuk menggerakkan Musa yang kala itu menjabat sebagai anggota Komisi V DPR, agar mengusulkan program tambahan belanja prioritas atau optimalisasi dalam proyek pembangunan infrastruktur.

"Agar terdakwa dapat mengusulkan program tambahan belanja prioritas atau optimalisasi on top dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur Jalan Taniwel-Saleman dan Rekonstruksi Jalan Piru-Waisala di Wilayah BPJN, agar proyek tersebut dapat dikerjakan oleh PT Windhu Tunggal Utama," jelas jaksa.

Musa selaku penyelenggara negara dinilai jaksa telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya.

"Bertentangan dengan kewajiban terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, nepotisme, dan tidak menerima uang, barang, atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang dilakukannya," pungkas jaksa.

Oleh jaksa, politikus PKB itu disebut menerima commitment fee dari Abdul Khoir sebesar 8 persen dari nilai proyek yakni proyek Pembangunan Jalan Taniwel-Saleman sejumlah Rp 4,48 miliar dan proyek rekonstruksi Piru-Waisala Provinsi Maluku sejumlah Rp 3,52 miliar.

Atas perbuatannya, Musa Zainuddin didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.