Sukses

Jaksa Agung: Perppu Ormas Keputusan Bersama

Jaksa Agung mengatakan, pembubaran ormas yang dinilai radikal dan anti-Pancasila tak bisa melakui proses hukum di pengadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) merupakan pendapat bersama.

"Itu adalah pendapat bersama, dirumuskan lewat proses pembahasan, diskusi. Ketika sudah diputuskan, Perppu itu pendapat bersama," ujar Prasetyo di Kantor Bea Cukai Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (12/7/2017).

Prasetyo mengaku, pembubaran ormas yang dinilai radikal dan anti-Pancasila tak bisa melakukan proses hukum di pengadilan. Sebab, menurutnya, pembubaran ormas tersebut bersifat darurat.

"Sangat mustahil lewat pengadilan, karena kan pengadilan ada tahapan-tahapannya. Sementara keadaan mendesak dan darurat, makanya ada peraturan UU yang mengatur masalah ormas, tapi peraturan tersebut enggak memadai," kata dia.

Prasetyo pun menjelaskan birokrasi jika pembubaran ormas melalui sistem peradilan.

"Ada proses-proses lewat peradilan, pertama peringatan tiga kali, kalau sekali, misalnya ormas itu memenuhi peringatan kita, itu menjadi kembali lagi enggak ada masalah. Kalau tiga kali enggak mematuhi, baru tahapan berikutnya mencabut bantuan dan hibah," papar dia.

"Kalau enggak diindahkan juga baru menghentikan kegiatan, baru mencabut izin, terakhir baru ke pengadilan. Jadi terlalu lama sekali, dan rasanya impossible," dia menambahkan.

Tak ingin pembubaran ormas melalui peradilan bukan berarti pemerintah takut kalah. Hal itu ditegaskan oleh Prasetyo. Lagipula, untuk ormas-ormas yang berjalan dengan baik dan mematuhi peraturan yang ada tak perlu takut untuk dibubarkan.

"Tapi kami di sini mendesak untuk menertibkan ormas-ormas (yang tak taat aturan) seperti ini," kata Prasetyo.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.