Sukses

Kemenkumham Buka Penerimaan CPNS, Ini Syaratnya

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Berikut syaratnya.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kementerian Hukum dan HAM menyediakan 17.962 kursi CPNS. Jumlah tersebut termasuk untuk mengakomodasi putra-putri lulusan terbaik (cumlaude) serta putra-putri Papua dan Papua Barat.

Untuk lulusan cumlaude, diberi 346 kursi dan putra-putri Papua dan Papua Barat sebesar 280 kursi.

Dari kuota CPNS untuk Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 17.962 kursi, 14.000 di antaranya untuk jabatan penjaga lapas atau sipir, dan 2.278 analis keimigrasian.

Untuk analis keimigrasian ini, dibutuhkan sarjana dari berbagai jurusan, antara lain Hukum, Sosial Politik, Ekonomi, Akuntansi, Komunikasi, Teknik Informatika, Teknik Komputer, dan Bahasa Asing.

Seperti halnya seleksi CPNS sebelumnya, pendaftaran dilakukan secara online dan terintegrasi secara online melalui sscn.bkn.go.id pada 1–31 Agustus.

Seperti halnya tahun sebelumnya, satu pelamar hanya bisa mendaftar untuk satu jabatan di satu instansi. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Selain SKD, juga dilakukan Seleksi kompetensi bidang (SKB).

Berikut syarat untuk menjadi CPNS di Kemenkumham:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Tidak pernah dipidana.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN atau sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai jabatan yang dilamar.

8. Tidak memiliki ketergantungan narkotika dan obat-obatan terlarang.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

10. Tidak memiliki tato atau bertindik

11. Pelamar merupakan lulusan:
a. Dokter spesialis, dokter umum, Sarjana S1 dan Diploma dengan IPK minimal 2,75 sementara dengan kategori Putra/Putri Papua dan Papua Barat IPK minimal 2,50.

b. SLTA sederajat dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 7 atau 3 dengan skala 1-4 atau B diutamakan memiliki keterampilan komputer. Sementara dengan kategori Putra/Putri Papua dan Papua Barat nilai Ijazah rata-rata 6 atau 2 skala 1-4 atau C dan diutamakan memiliki kemampuan komputer.

12. Usia pada tanggal 1 Agustus 2017:
a. Minimal 18 tahun dan maksimal 33 tahun untuk dokter spesialis dan dokter umum Sarjana.
b. Minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun untuk Diploma III.
c. Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun untuk SLTA.

13. Tinggi badan untuk pelamar jabatan analis keimigrasian dan pemeriksa keimigrasian:
a. Pria minimal 165 cm.
b. Wanita minimal 158 cm.

14. Tinggi badan untuk pelamar jabatan penjaga tahanan:
a. Pria minimal 160 cm.
b. Wanita minimal 155 cm.

15. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Diploma III dan SLTA sederajat yang mendaftar pada Kantor Wilayah harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam KTP. Apabila pelamar berdomisili tidak sesuai KTP dan ingin mendaftar pada wilayah domisilinya wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili minimal 1 tahun pada wilayah tersebut.

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.