Sukses

Saat Tamsil Linrung Tunggu Dicecar soal Aliran Dana Korupsi E-KTP

Tamsil juga mengaku sempat ditanya terkait kejanggalan proses pembahasan anggaran proyek e-KTP di Banggar DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Banggar DPR Tamsil Linrung menunggu pertanyaan terkait dugaan aliran dana korupsi e-KTP kepada dirinya. Tamsil menunggu hal tersebut saat menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Makanya tadi saya tunggu pertanyaan (penerimaan uang e-KTP) itu, tapi tidak ada pertanyaan itu," ujar Tamsil Linrung di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017).

Nama politikus PKS tersebut diduga menerima aliran dana haram e-KTP sebesar USD 700 ribu. Dugaan tersebut menguat dalam dakwaan dan tuntutan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Tamsil mengaku, dirinya yang diperiksa sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong ini hanya dicecar terkait peran tersangka ketiga kasus korupsi e-KTP tersebut.

Selain dicecar peran Andi, Tamsil juga mengaku dicecar peran dua terdakwa, Irman dan Sugiharto serta mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini.

"Apakah pernah bertemu? tidak pernah. Apakah pernah ada rapat dengan mereka? tidak pernah. Apa ada rapat dengan mereka? Ada pertemuan di luar dengan mereka? saya bilang tidak," beber dia.

Tamsil juga mengaku sempat ditanya terkait kejanggalan proses pembahasan anggaran di Banggar DPR. Terkait hal itu, ia mengaku tidak tahu.

"Di Banggar selaku pimpinan saya hanya meminta pemerintah memberikan penjelasan terkait dengan anggaran itu. Apakah ada kejanggalan? tidak ada. Ketika kita tanya ke Kemenkeu, apakah anggaran terkait dengan semua kementerian ini ada masalah? tidak ada masalah, ke komisi terkait juga tak ada masalah, berarti sudah clear. Kalau terkait pembahasan tak ada di Banggar, itu di komisi terkait dengan kementerian teknis. Kementerian dan komisi teknis tidak mempermasalahkan berarti Banggar tinggal mengetuk palu saja," Tamsil memaparkan.

Dalam perkara ini, Irman dan Sugiharto didakwa melakukan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun secara bersama-sama. KPK juga menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka ketiga.

KPK juga menetapkan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. Markus Nari pun ikut ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan dan persidangan perkara korupsi e-KTP.

 

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.