Sukses

Firza Husein Batal Ajukan Hermansyah sebagai Saksi Meringankan

Pihak Firza telah menyiapkan tiga ahli meringankan pada pemeriksaan kali ini. Namun rencana itu tidak jadi dilakukan.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus pornografi berupa chat seks, Firza Husein, kembali diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Firza yang semula berencana membawa ahli yang meringankan pada pemeriksaan kali ini, batal.

Pengacara Firza, Azis Yanuar, mengatakan, pakar IT dari ITB, Hermansyah, menjadi salah satu ahli yang bakal diajukan. Namun rencana itu urung dilakukan karena kondisi kesehatan Hermansyah saat ini belum stabil usai penyerangan sekelompok orang tak dikenal.

"Rencananya (ada Hermansyah). Tapi karena peristiwa yang menimpa beliau, kita memutuskan membatalkan seluruh ahli yang rencananya kita ajukan," ujar Azis, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Setidaknya, pihak Firza telah menyiapkan tiga ahli meringankan pada pemeriksaan kali ini. Namun rencana itu tidak jadi dilakukan. Pihak Firza baru akan mengajukan saksi pada tahap persidangan.

"Kita tidak akan mengajukan saksi yang meringankan di tingkat penyidikan," kata dia.

Hermansyah disebut-sebut sebagai ahli IT yang bakal diajukan dalam kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Firza dan pemimpin FPI Rizieq Shihab. Hermansyah pernah memberikan keterangan terkait kasus ini di sebuah acara di salah satu televisi swasta.

Hermansyah dikeroyok orang tak dikenal di KM 6 Tol Jagorawi, Jakarta Timur, pada Minggu, 9 Juli 2017 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, ia dan istrinya hendak pulang ke rumahnya di daerah Tirtajaya, Depok, Jawa Barat. Hermansyah terluka cukup serius akibat insiden itu.

Dalam kasus pornografi yang sempat viral pada Januari 2017 ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah Firza dan Rizieq Shihab. Sementara penyebar konten tersebut hingga saat ini belum juga tertangkap.

Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Sementara Rizieq Shihab dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

 

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.