Sukses

Eks Wakil Ketua Banggar DPR Tamsil Linrung Penuhi Panggilan KPK

Tamsil juga mengaku tak pernah ditawarkan sejumlah uang yang berkaitan dengan proyek e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Tamsil Linrung memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, saat proses pengadaan e-KTP dia tak berada di Komisi II DPR, melainkan di Komisi IV.

"Saya di Banggar," ujar Tamsil sebelum masuk ke dalam Gedung KPK, Selasa (11/7/2017).

Dia menuturkan, saat menjadi Wakil Ketua Banggar, tidak ada yang janggal dalam pembahasan anggaran proyek yang akhirnya dikorupsi sebesar Rp 2,3 triliun ini.

"Saat pembahasan di banggar tidak ada, tapi di komisi enggak tahu, karena itu kan komisi. Kalau di banggar itu hampir tidak ada," kata dia.

Tamsil juga mengaku tak pernah ditawarkan sejumlah uang yang berkaitan dengan proyek e-KTP. Dia juga mengaku tak mengenal Andi Agustinus alias Andi Narogong yang diduga sebagai salah satu pemeran utama dala bancakan proyek sebesar Rp 5,9 triliun.

"Enggak kenal (Andi Narogong) baru dengar sekarang, Dirjennya (Irman) juga enggak kenal," kata dia.

Tamsil Linrung sejatinya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kepada Tamsil, penyidik KPK akan mendalami proses pengurusan proyek e-KTP.

"Penyidik akan terus mendalami dan mengklarifikasi pengetahuan para saksi terkait proses pengurusan anggaran e-KTP dan indikasi aliran dana terhadap sejumlah pihak," kata Febri.

Dalam dakwaan dan tuntutan perkara korupsi e-KTP terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, Tamsil Linrung disebut menikmati aliran dana sejumlah US$ 700 ribu.

Dalam perkara ini, Irman dan Sugiharto didakwa melakukan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun secara bersama-sama. KPK juga menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka ketiga.

KPK juga menetapkan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. Markus Nari pun ikut ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan dan persidangan perkara korupsi e-KTP.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.