Sukses

Eks Anggota KPU: Sekarang Kalau DPR Desak Tak Usah Dilaksanakan

Dengan putusan MK, baik KPU maupun Bawaslu tidak wajib untuk menuruti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan PUU-XIV/2016 tentang Undang-Undang Pemilu Legislatif. Dengan putusan tersebut, baik KPU maupun Bawaslu tidak wajib untuk menuruti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR.

Mantan Komisioner KPU Hadar Navis Gumay yang juga salah satu pemohon, mengatakan, dengan putusan ini membuat lega penyelenggara pemilu. Apalagi jika ada desakan dari DPR.

"Jadi buat penyelengara pemilih tidak ragu, kalau DPR desak-desak, didengar saja tidak usah dilaksanakan enggak apa-apa," ucap Hadar di gedung MK, Jakarta, Senin (10/7/2017).

Menurut dia, dengan putusan MK, jelas tidak menghilangkan koordinasi antara DPR dengan penyelanggara pemilu. Asalkan tidak menghambat.

"Tadi dalam pertimbangan jelas. Tidak boleh menghambat, kira-kira begitu. Dan berulang kali disebut kordinasi," tegas Hadar.

Sebelumnya, dalam pertimbangannya, hakim anggota Dewa Palguna mengatakan, walaupun KPU sebagai lembaga yang independen, sebagai lembaga yang berwenang membentuk peraturan sendiri, tidak berarti bahwa KPU bebas untuk menentukan sesuai dengan kehendaknya. Semua tahapan dalam Pemilihan Umum dan Pilkada, sinkronisasi agenda ketatanegaraan dengan tahapan Pemilihan Umum dan Pilkada sangat diperlukan.

"Oleh sebab itu konsultasi dengan DPR dan Pemerintah bukanlah suatu ancaman terhadap kemandirian KPU, akan tetapi dalam rangka keselarasan aturan antara Undang-Undang dengan pengaturan dalam peraturan KPU," kata Palguna.



Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.