Sukses

KPK Telusuri Proyek Lain di PT PAL Indonesia

Jubir KPK menambahkan, kasus dugaan penerimaan gratifikasi merupakan perkembangan dari penyidikan sebelumnya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan status tersangka terhadap tiga mantan pejabat PT PAL Indonesia. Mereka adalah Direktur Utama Muhammad Firmansyah Arifin, General Manager Arif Cahyana dan Direktur Keuangan Saiful Anwar.

Ketiga kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian gratifikasi. Sebelumnya mereka sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan kapal perang jenis SSV kepada instansi pemerintah Filipina.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penerimaan gratifikasi oleh ketiga orang tersebut berbeda dengan kasus pengadaan kapal perang. KPK kini tengah menelusuri proyek-proyek lain di dalam PT PAL yang terindikasi disimpangkan.

"Gratifikasi ini penerimaan yang berbeda. Jadi ini kasus yang berbeda. Diduga terjadi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan para tersangka di luar proyek yang berkaitan dengan OTT," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2017).

Febri menambahkan, kasus dugaan penerimaan gratifikasi merupakan perkembangan dari penyidikan sebelumnya.

"Ini adalah kasus yang beda, baik dari aspek bukti maupun kaitannya dengan proyek yang terkait jabatan para tersangka," kata Febri.

Untuk itu, Febri memastikan dalam mengusut kasus gratifikasi ini pihaknya akan mendalami asal usul gratifikasi yang diterima para tersangka. Termasuk mendalami kaitan gratifikasi tersebut dengan proyek-proyek yang digarap PT PAL Indonesia.

"Dengan penyidikan ini, KPK mendalami indikasi penerimaan lain yang terkait dengan jabatan yang masih berada dalam ruang lingkup tiga tersangka tersebut. Apakah terkait jabatan itu ada proyek lain tentu saja itu kita telusuri lebih jauh," ungkap Febri.

KPK kembali menjerat mantan Direktur Utama PT PAL Indonesia M Firmansyah Arifin dan dua anak buahnya yakni mantan Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar, dan mantan Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Ketiganya diduga menerima gratifikasi senilai Rp 230 juta. Uang Rp 230 juta itu sebelumnya diamankan oleh penyidik KPK dalam penggeledahan di Kantor PT PAL pada 1 apil 2017 lalu. Selain Rp 230 juta, satgas KPK juga mengamankan uang USD 2.100.

 

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.