Sukses

Harus Ada Kepastian Teks Guna Memastikan Hukum

Setelah melalui suatu proses yang panjang, revisi RUU KUHP telah memasuki babak akhir.

Liputan6.com, Jakarta Revisi RUU KUHP telah memasuki babak akhir, setelah melalui suatu proses yang panjang. Ada persoalan filosofis yang berubah, tetapi seperti kita tahu bahwa didalam UUD 1945 memang azas kepastian ini perlu untuk ditegakkan secara terstruktur dan sistematis. Demikian dikatakan Wakil Ketua DPR RI Korkesra Fahri Hamzah dalam acara Diskusi Solusi Nasional yang mengangkat tema ‘Quo Vadis RUU KUHP dan KUHAP’ yang diselenggarakan DPR RI, Kamis (06/07/2017).

“Semua warga negara memiliki kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu tanpa ada kecuali. Hal inilah yang dalam masa transisi ini dirasa kurang. Kalau saya membaca dari tradisi yang ada, paling tidak ada tiga langkah yang harus kita lakukan sebagai cara dalam memastikan hukum, salah satunya adalah harus ada kepastian teks,” jelas Fahri di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Fahri menyatakan bahwa teks tersebut akan memasuki babak terpenting dalam sejarah Indonesia, kalau rancangan undang-undang KUHP itu telah disahkan. Ia juga mengatakan, DPR dan pemerintah harus mengumpulkan seluruh tenaga yang dimiliki untuk dapat men-sahkan KUHP yang baru, sehingga Indonesia dapat memasuki babak baru dalam kepastian, dan saat itu akan menjadi abad baru bagi Indonesia.

“Ini adalah Indonesia baru yang modern yang akan kita rancang. Seminar ini diadakan semata-mata untuk menunjukkan komitmen bahwa DPR siap untuk mengakselerasi pengesahan undang-undang ini dalam pembicaraan tingkat kedua di Paripurna, sehingga Indonesia dapat memasuki era baru dalam penegakan hukumnya,” pungkasnya.


(*)

 

 

 

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.