Sukses

Jaksa KPK Ungkap Kode untuk Patrialis Akbar dalam Kasus Suap

Dalam rekaman percakapan yang berdurasi 7 menit itu disebutkan baru Patrialis Akbar yang mengabulkan uji materi UU tentang Kesehatan Hewan.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut KPK membuka rekaman percakapan antara Direktut PT Spekta Selaras Bumi, Zaki Faisal dengan Kamaludin, yang diduga kuat orang kepercayaan Patrialis Akbar. Direktur PT Spekta Selaras Bumi sebelumnya dijabat Kamaludin.

Percakapan tersebut terkait uji materi perkara UU Nomor 41 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. Dalam rekaman percakapan antara Zaki Faisal dengan Kamaludin itu terungkap adanya sebutan 'Babe' untuk Patrialis Akbar.

"Dalam percakapan, ini ada kalimat 'Babe sudah All Out Bro'. Babe ini siapa?" kata jaksa KPK, Lie Putra Setiawan kepada Zaki Faisal di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).

"Itu Patrialis Akbar (kode 'Babe')," ujar Zaki.

Dalam rekaman percakapan yang berdurasi 7 menit itu disebutkan baru Patrialis Akbar yang mengabulkan uji materi UU Nomor 41 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Padahal, agar uji materi UU tersebut dikabulkan harus membutuhkan minimal lima suara hakim.

"Dalam percakapan ada 'suaranya belum lima', ini maksudnya apa? Lima hakim MK?" tanya jaksa.

"Saya tahunya itu dari Kamal (Kamaludin), kalau suara MK harus lima," tutur Zaki.

Direktut PT Spekta Selaras Bumi itu mengaku percakapan tersebut hanyalah obrolan omong kosong saja. Menurutnya, percakapan tersebut terkait dirinya yang diusulkan Kamaludin menjadi Direktur di salah satu perusahaan BUMN. Nyatanya, dia tidak menjadi Direktur salah satu BUMN.

"Saya bagian pengadaan dan Basuki direktur bagian pemasaran di Bulog. Jadi itu obrolan omong kosong saja," jelas Zaki.

Berikut adalah isi rekaman percakapan Zaki Faisal dengan Kamaludin:

Kamaludin: Babe mah udah all out, udah ini Jak, udah all out.

Zaki: Iya ya suaranya cuma lima, belum lima.

Kamaludin: Dia tadi cerita bilang...

Zaki: Suaranya belum lima.

Kamaludin: Iya satu nih.. Dua nih.. Du.. Du.. Dua nih aduh nih..

Patrialis Akbar didakwa dengan Pasal 12 c jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Pasal 64 KUHP.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.