Sukses

Kasus E-KTP, Teguh Juwarno Dicecar Pertemuan dengan Andi Narogong

Teguh menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong. Ia mengaku tidak mengenal Andi, yang diduga aktor kasus e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus e-KTP. Teguh mengatakan, sudah memberikan semua keterangan kepada penyidik, termasuk soal pertemuan dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"(Soal rapat dengan Andi Narogong) Itu semua sudah ada (di penyidik)," ujar dia di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2017).

Teguh yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong ini mengaku tidak mengenal Andi, yang diduga sebagai salah satu aktor utama bancakan proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

"Sama sekali saya tidak kenal, tidak pernah berhubungan, apalagi berkomunikasi dengan dia," kata Teguh.

Teguh terlihat tak mempersoalkan namanya disebut dalam dakwaan dan tuntutan perkara korupsi e-KTP. Ia mengaku tak tahu mengapa jaksa KPK menyebut politikus PAN tersebut menerima aliran dana haram sebesar USD 167 ribu.

"Saya penegasannya tadi kembali menyampaikan data, saya menjadi Wakil Ketua Komisi II hanya sampai 21 September tahun 2010, itu saja," kata dia.

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun secara bersama-sama. KPK juga menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka ketiga.

KPK juga menetapkan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan tidak benar di muka persidangan. Markus Nari pun ikut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat menghalangi penyidikan dan persidangan perkara korupsi e-KTP.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.