Sukses

Kebijakan Pengupahan Berikan Kepastian Bagi Semua Pihak

Aturan pengupahan dibuat untuk memberikan kepastian bagi semua pihak, baik dunia usaha maupun pekerja.

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan pengupahan di Indonesia diatur melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan). Aturan ini dibuat untuk memberikan kepastian bagi semua pihak, baik dunia usaha maupun pekerja.

“Dimana itu mengakomodir semua kepentingan dan aspirasi, baik dari dunia usaha maupun pekerja,” kata Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri usai menghadiri Promosi Doktoral Haryadi Sukamdani di Auditorium FEB Universitas Indonesia, Depok pada Hari Jumat (7/6/2017).

Menaker menjelaskan, PP Pengupahan memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam menyusun perencanaan keuangannya terkait pengupahan pekerjanya. Sedangkan bagi pekerja, PP Penguapahan memberikan kepastian adanya kenaikan upah tiap tahunnya dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

PP Pengupahan yang telah ditetapkan pada Oktober 2015, bertujuan untuk memberikan kepastian pelaksanaan pengupahan secara menyeluruh. Peraturan ini menjamin kelangsungan hidup pekerja dan keluarganya melalui upah yang diterima sesuai dengan perkembangan dan kemampuan dunia usaha.

Dengan demikian, PP Pengupahan tidak hanya membenahi hal-hal prosedural saja. Namun juga menyentuh hal yang substansial dari praktek pelaksanaan pengupahan yang belum pernah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya

“Justru selama ini pemerintah kan mengambil peran untuk menjembatani kepentingan dari kedua belah pihak, yang sering kali bukan hanya berbeda, tapi bahkan bertentangan,” lanjut Menaker menjelaskan.

Terkati penelitian dalam disertasi Haryadi yang berjudul ‘Pengaruh Perubahan Kebijakan Publik Terhadap Kinerja Perusahaan, Studi Empiris Kebijakan Upah Minimum pada Industri Padat Karya’ tersebut, Menaker menilai bahwa kebijakan pemerintah pasti memiliki dampak terhadap dinamika perekonomian. Namun, Menaker memberikan catatan bahwa di samping faktor kebijakan pengupahan, ada banyak faktor yang mempengaruhi perkembangan dunia industri, khususnya pada industri padat karya.

“Tapi saya kira ini bisa menjadi masukan yang baik bagi pemeritah, bagi dunia usaha, dan teman-teman di serikat pekerja untuk bisa meningkatkan hubungan industrial, khususnya terkait upah minimum,” ujar Menaker.

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan berbagai kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan dunia industri.

“Pemerintah juga berusaha membuat iklim bisnis yang baik, yang nyaman gitu. Sehingga ini berdampak pada pertumbuhan ekonomi kita dengan baik dan juga membuka lapangan kerja, mengentaaskan kemiskinan dan sebagainya,” paparnya.

Turut hadir dalam promosi disertasi tersebut Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Haiyani Rumondang, Menteri Pariwisata RI Arif Yahya, Ketua Komite Ekonomi dan Industri (Berkraf) Sutrisno Bachir dan sejumlah pejabat lainnya.

 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kemnaker adalah salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan ketenagakerjaan.

    Kemnaker