Sukses

Politikus Partai Demokrat Dicecar soal Penganggaran E-KTP

Khatibul mengaku dicecar pertanyaan terkait prosedur penganggaran e-KTP

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Demokrat Khatibal Umam Wiranu rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Dia diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Khatibul mengaku dicecar pertanyaan terkait prosedur penganggaran e-KTP, saat diperiksa penyidik.

"Saya kan pernah menjadi anggota Banggar, Komisi III, Baleg juga pernah. Kemudian e-KTP, pasti ditanyakan soal prosedur penganggaran, nota keuangan, sampai ke Banggar sampai ke Komisi II balik lagi. Teknis itu semua saya jelaskan," ujar Khatibul di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (7/7/2017).

Namun, Khatibul terdiam saat disinggung perihal namanya yang disebut-sebut dalam dakwaan dan tuntutan terhadap dua terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto.

Dalam surat dakwaan dan tuntutan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri itu disebutkan, Khatibul menerima USD 400 ribu dari mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Dalam dakwaan juga disebutkan uang tersebut digunakan Khatibul untuk kepentingan pencalonan dirinya sebagai Ketua GP Ansor.

Dalam perkara ini, Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun secara bersama-sama. Termasuk dengan pengusaha Andi Narogong yang kini ditetapkan sebagai tersangka ketiga. Andi diduga sebagai otak bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun.

KPK juga menetapkan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. Markus Nari pun ikut ditetapkan sebagai tersangka, karena menghalangi proses penyidikan dan persidangan perkara e-KTP.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.