Sukses

Tingkatkan Perlindungan TKI Melalui Satgas TKI Non Prosedural

Kementerian Ketenagakerjaan terus meningkatkan upaya perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan terus meningkatkan upaya perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Salah satu langkah nyata yang dilakukan Kemnaker adalah dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) TKI Non Prosedural. Sampai saat ini, Kemnaker sudah menggagas Satgas TKI Non Prosedural di 21 lokasi pemberangkatan TKI (embarkasi) maupun pemulangan TKI (debarkasi) di berbagai wilayah Indonesia.

"Satgas TKI Non Prosedural yang digagas Kemnaker sudah bekerja sejak tahun 2011 dan berhasil mendeteksi dan mencegah penempatan TKI non prosedural," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Hery Sudarmanto saat membuka acara Rapat Koordinasi Satgas Pencegahan TKI Non Prosedural Tahun 2017 di Hotel Mercure Ancol yang digelar Kamis-Jumat, 6- 7 Juli 2017.

Satgas TKI Non Prosedural melibatkan kerjasama antara Kemnaker dengan Dinas Tenaga Kerja, Kepolisian, Imigrasi, dan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI). Satgas diharapkan menjadi ujung tombak upaya pencegahan, penanganan, dan penindakan terhadap pihak yang berusaha melakukan penempatan TKI secara non procedural atau illegal.

Sebagai hasil nyata kinerja Satgas Pencegahan TKI Non Prosedural, pada tahun 2017 Kemnaker bekerjasama dengan Bareskrim POLRI telah melakukan 3 kali penggeledahan di lokasi yang berbeda terhadap kantor maupun penampungan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Langkah selanjutnya, Kemnaker mencabut ijin PPTKIS yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan manusia.

Untuk diketahui, sampai akhir 2016 Satgas TKI Non Prosedural telah berhasil melakukan pencegahan terhadap 6.306 TKI non prosedural dengan capaian tertinggi di Jawa Timur. "Ini menunjukkan negara hadir dalam mencegah pengiriman TKI non procedural,” tegas Hery.

Sementara itu, berdasar data crisis center Badan Nasional Penempatam dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melalui sistem pelayanan pengaduan Calon TKI/TKI, jumlah pengaduan kasus selama 3 tahun terakhir terus mengalami penurunan. Pada tahun 2015 terdapat 4.894 pengaduan kasus, pada 2016 terdapat 4.756 pengaduan kasus, dan sampai bulan Mei tahun 2017 terdapat 2.111 pengaduan kasus.

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini