Sukses

KPK Periksa Eks Pimpinan di DPR Terkait Korupsi E-KTP Hari Ini

KPK dalam pekan ini masih mendalami indikasi aliran dana ke sejumlah pihak serta pertemuan-pertemuan yang digelar untuk membahas e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana dalam kasus korupsi e-KTP. KPK pun mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Pimpinan Komisi dan Pimpinan Fraksi di DPR hari ini

"Besok (hari ini), kami masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPR dari unsur mantan Pimpinan Komisi atau Pimpinan Fraksi pada saat rentang kasus KTP elektronik berjalan sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis 6 Juli 2017.

Febri menjelaskan, KPK dalam pekan ini masih mendalami indikasi aliran dana ke sejumlah pihak serta menyelidiki adanya pertemuan-pertemuan nonformal yang membahas anggaran e-KTP.

"Kami banyak mendalami ruang lingkup dalam proses penulisan anggaran, apakah ada indikasi dana atau indikasi pertemuan. Ini kita masih secara intensif melakukan pendalaman dalam kasus e-KTP untuk tersangka AA (Andi Narogong)," kata Febri.

Dalam sepekan ini, penyidik KPK semakin gencar memanggil nama-nama besar yang terseret kasus e-KTP. Kebanyakan nama-nama yang kembali dipanggil oleh KPK sebagai saksi e-KTP, adalah mantan anggota DPR RI.

Mereka yang diperiksa KPK antara lain, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, mantan Ketua DPR RI Ade Komaruddin, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, mantan Ketua Komisi II DPR Taufiq Effendi, anggota DPR Fraksi PAN Teguh Juwarno, dan anggota Komisi II DPR RI Arief Wibowo.

KPK telah menetapkan dua terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.