Sukses

Kunjungi Sukamiskin, Ketua Pansus DPR Mangkir dari Panggilan KPK

Agun pada Rabu ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa tidak memenuhi atau mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK. Agun pada Rabu ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Agun Gunandjar tidak menghadiri pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).

Febri mengatakan, ada dua saksi lain yang juga mangkir dalam pemeriksaan terkait kasus e-KTP. Mereka adalah mantan Anggota DPR Djamal Aziz dan anggota DPR Tamsil Linrung.

"Terhadap tiga orang ini akan kami lakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas dia.

Penyidik pun, kata Febri masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPR, dari unsur mantan pimpinan komisi atau pimpinan fraksi saat proyek e-KTP ini bergulir.

Nama Agun disebut dalam tututan jaksa penuntut umum KPK terhadap dua terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto. Agun yang saat proyek e-KTP bergulir menjabat sebagai anggota Komisi II DPR dan Badan Anggaran DPR disebut menerima USD 100 juta.

"Kami masih mendalami dalam minggu ini, indikasi aliran dana kepada sejumlah pihak, pertemuan-pertemuan yang diduga terjadi pada saat itu dan juga proses pembahasan anggaran," pungkas Febri.

Seperti diketahui, Agun Gunandjar bersama anggota Pansus Angket KPK lainnya hari ini mengunjungi narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung. Kunjungan ini untuk menanyakan apa saja yang dilakukan KPK selama proses penyidikan terhadap para napi tersebut.

KPK telah menetapkan dua terdakwa dalam kasus ini, yaitu Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.


Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.