Sukses

Forum Guru Besar Antikorupsi Minta Hak Angket KPK Disetop

Hak angket KPK sudah cacat secara kelembagaan, prosedur, maupun metodologi.

Liputan6.com, Jakarta - Forum Guru Besar Antikorupsi  mendatangi Kantor Staf Kepresidenan untuk menyatakan penolakan terhadap hak angket KPK. Mereka menilai, hak angket KPK hanya akan melemahkan lembaga yang bertugas memberantas korupsi itu.

Juru Bicara Guru Besar Antikorupsi Asep Saefuddin mengatakan, pendidik menilai KPK masih sanhat dibutuhkan untuk memberantas korupsi. Korupsi merupakan penyakit kronis yang harus segera dihentikan.

"Jadi kalau ada lembaga negara justru melemahkan KPK ini dipertanyakan. Kami inginkan DPR support apa yang dilakukan KPK. Karena pekerjaannya masih banyak. Masih luar biasa besarnya," kata Asep di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Asep menilai, hak angket KPK sudah cacat secara kelembagaan, prosedur, maupun metodologi. Hal ini bisa menimbulkan cacat hasil sehingga tidak perlu dilanjutkan lagi. Bila ada hal yang perlu ditanyakan kepada KPK cukup dengan rapat dengar pendapat (RDP), tidak perlu hak angket.

"RDP juga kan suatu upaya tapi tidak ada tendensi politik," imbuh dia.

Seharusnya, tendensi politik DPR justru mendukung pemberantasan korupsi. DPR tidak semestinya menjadi lembaga yang menghambat kerja KPK melalui hak angket.

Para guru besar ingin ada pernyataan keras dari Presiden sebagai kepala negara terkait komitmen pemerintah mendukung KPK. Negara harus hadir dalam setiap upaya pemberantasan korupsi.

"Negara mau dibawa ke mana kalau korupsi dilindungi. Jadi perlu ada statement dari kepala negara yang katakan bahwa jangan diganggu KPK karena sedang bekerja, karena sedang lakukan tugasnya. Jangan ada pengalihan isu. Politik boleh tapi politik yang mendukung KPK, jangan belokan isu," ucap dia.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Pansus Hak Angket