Sukses

Kepala Desa Padajaya Divonis Setahun Penjara

Kepala Desa Padajaya Cucu Suminar terbukti menilep uang pembebasan lahan untuk pembangunan Waduk Jatigede di daerah Wado, Sumedang.

Liputan6.com, Sumedang: Kepala Desa Padajaya Cucu Suminar divonis hukuman lebih dari satu tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sumedang, Jawa Barat, Kamis (14/10). Cucu terbukti menilep uang pembebasan lahan untuk pembangunan Waduk Jatigede di daerah Wado, Sumedang. Terdakwa dinilai menyalahgunakan kekuasaan dengan menggunakan aset desa tanpa prosedur yang benar dan membuat program fiktif. Akibatnya negara dirugikan Rp 53 juta.

Atas perbuatannya Cucu juga harus membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara ditambah uang pengganti sebesar Rp 29 juta. Vonis diberikan setelah melihat fakta-fakta di pengadilan serta keterangan 20 saksi. Majelis hakim yang dipimpin Susi Saptiati menilai, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Cucu dihukum dua tahun penjara. Namun pihak terdakwa mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim karena menilai negara tak mengalami kerugian akibat perbuatan terdakwa. Pasalnya uang pengganti lahan yang dipakai terdakwa sudah dikembalikan. Karena itu terdakwa mengaku pikir-pikir atas putusan ini.

Korupsi yang dilakukan Cucu menjadi sorotan para korban pembangunan Waduk Jaigede. Beberapa waktu silam, massa yang mengaku korban bendungan sempat berunjuk rasa di halaman Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten Sumedang. Mereka menilai akibat kasus ini pendataan dan pembebasan 17 hektare lahan milik 500 keluarga di desa itu menjadi berlarut-larut.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.