Sukses

KPK: Pemeriksaan Yasonna Laoly Sudah Dimajukan Senin Lalu

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Yasonna yang harusnya Rabu memang dijadwalkan menjadi Senin lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly kembali masuk dalam jadwal pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu ini. Namun, Yasonna tak terlihat mendatangi Gedung KPK.

Sebelumnya, Yasonna sempat diperiksa pada dua hari sebelumnya, yakni pada Senin 3 Juli 2017. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Yasonna yang harusnya Rabu memang dijadwalkan menjadi Senin lalu.

"Rencana awal pemeriksaan adalah hari ini (Rabu), namun dijadwalkan ulang Senin lalu. Pemeriksaan sudah dilakukan Senin kemarin untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Yasonna sendiri memberikan pernyataan melalui keterangan pers yang dia buat. Menurutnya, pemeriksaan Senin lalu merupakan pengganti pemeriksaan kali ini.

"Rabu ini terjadwal kegiatan kementerian. Saya telah memajukan jadwal pemeriksaan pada Senin lalu. Saya sudah penuhi panggilan KPK kemarin," kata Yasonna.

Pada pemeriksaan tersebut, Yasonna mengaku tak diminta oleh penyidik KPK untuk mengembalikan uang bancakan e-KTP yang diduga diterimanya.

"Oh, enggak ada itu (penyidik meminta kembalikan uang)," ujar Yasonna di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 3 Juli 2017.

Yasonna juga mengaku tak menikmati aliran dana haram proyek e-KTP. Meski, dalam dakwaan dan tuntutan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto dirinya disebut menerima uang sebesar USD 84 ribu.

Selain Irman dan Sugiharto, KPK juga telah menetapkan Andi Agustinus, alias Andi Narogong sebagai tersangka korupsi e-KTP. Andi yang merupakan seorang pengusaha ini disebut sebagai otak bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun.

KPK juga menetapkan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. Markus Nari pun ikut ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan dan persidangan perkara yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

 

 

 

 

 

 


Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.