Sukses

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Taufiq Effendi dan Teguh Juwarno

Keduanya seharusnya diperiksa penyidik KPK sebagai saksi bagi tersangka korupsi e-KTP Andi Agustinus, alias Andi Narogong.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Taufiq Effendi dan anggota DPR Fraksi PAN Teguh Juwarno tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Taufiq yang juga mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Teguh seharusnya diperiksa penyidik KPK sebagai saksi bagi tersangka korupsi e-KTP Andi Agustinus, alias Andi Narogong.

"Teguh Juwarno mengirimkan surat bahwa harus mendampingi keluarga untuk berobat. Taufiq Effendi mengrimkan surat bahwa ada kegiatan MCU rutin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Untuk Taufiq Effendi, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan ulang pada Senin, 10 Juli 2017. Sedangkan Teguh Juwarno dijawalkan diperiksa penyidik pada pekan depan.

KPK kini tengah fokus memeriksa para legislator di DPR terutama yang menempati jabatan maupun pimpinan fraksi untuk tersangka Andi Narogong.

"Surat panggilan sudah disampaikan KPK pada para saksi. Diharapkan para pejabat negara yang dipanggil sebagai saksi datang memenuhi kewajiban hukum sehingga menjadi contoh yang baik bagi masyarakat," tandas Febri.

Nama Taufiq dan Teguh disebut dalam dakwaan dan tuntutan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto menerima bancakan e-KTP. Teguh menerima sejumlah USD 167 ribu sedangkan Taufiq sebesar USD 103 ribu.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tersangka ketiga, yakni Andi Narogong. Andi yang berprofesi sebagai pengusaha ini diduga sebagai aktor utama bancakan proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

KPK juga menetapkan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. Markus Nari pun ikut ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan dan persidangan perkara e-KTP.

 

 

 

 

 

 

 

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.