Sukses

KPK Terus Cari Bukti Jerat Anggota DPR Jadi Tersangka E-KTP

Setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, KPK pun siap menetapkan tersangka baru dari penghuni Senayan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami indikasi aliran dana yang diterima oleh anggota DPR dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

"Kita sudah masuk kepada kluster politik, setelah sejumlah pihak swasta dan pihak birokrasi termasuk juga advokat sebagai saksi kita periksa," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017).

Langkah itu termasuk mendalami sejumlah bukti terkait penerimaan dana tersebut. Setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, KPK pun siap menetapkan tersangka baru dari penghuni Senayan.

"Kita belum menetapkan tersangka dari kluster politik atau kluster lainnya, sebab semuanya harus digantungkan kepada bukti permulaan yang cukup. Kami harus bekerja secara prudent untuk membuktikan hal tersebut," kata dia.

Febri mengatakan, ada sejumlah pihak yang telah mengembalikan uang dalam proses penyidikan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang siap menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hal tersebut menurut Febri sebagai bukti adanya bancakan dari proyek senilai Rp 5,9 triliun yang dilakukan para legislator dan pihak-pihak lain di pemerintahan.

"(Pengembalian uang) ini sekaligus menegaskan bahwa memang ada sejumlah pihak yang diduga menikmati aliran dana, tetapi kami terus mengembangkan pihak-pihak lain yang juga diindikasikan menerima aliran dana namun belum mengakui atau mengembalikan hingga saat ini," kata dia.

KPK pun masih menunggu inisiatif mereka yang ikut menikmati uang haram e-KTP. Pengembalian uang akan lebih baik bagi mereka meski tak menghilangkan proses hukum.

"Pengembalian dana yang diindikasikan berasal dari KTP elektronik itu akan lebih baik bagi pihak-pihak yang mengembalikan," kata Febri.

 

 

 

 

 


Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.