Sukses

KPK: Tindakan Penyadapan Diakui Validitasnya oleh Pengadilan

KPK melakukannya berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menyatakan bahwa penyadapan yang dilakukan penyidik sudah diakui validitasnya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Hal tersebut ia katakan untuk merespons Pansus Hak Angket KPK yang berupaya mendalami kewenangan penyadapan lembaga antirasuah tersebut.

"Seluruh bukti-bukti penyadapan yang bisa disampaikan KPK di pengadilan itu kemudian diakui dan menjadi salah satu bukti dasar menjatuhkan hukuman kepada beberapa terdakwa," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2017.

Selain itu, kata Febri, terkait penyadapan, KPK melakukannya berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK berupaya mendalami kewenangan penyadapan lembaga antirasuah tersebut.

"Soal penyadapan dan sebagainya harus ada bentuk pertanggungjawaban terkait itu semua," kata Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa di Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Selasa.

Selain masalah penyadapan, Pansus Hak Angket KPK juga menyoroti keberadaan Sumber Daya Penyidik (SDM) penyidik KPK.

"Kami menemukan hal yang perlu ditindaklanjuti, di antaranya mengenai keberadaan SDM di KPK," kata Agun.

Agun menyatakan pihaknya belum bisa memberikan putusan mengenai SDM penyidik di KPK karena masih akan meminta saran dan pandangan pihak lain, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Para anggota Pansus Hak Angket menyambangi BPK untuk konsultasi tentang hasil pemeriksaan keuangan negara pada KPK selama ini.

Sejak 2006-2016, BPK telah melakukan pemeriksaan keuangan negara berupa pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Salah satunya, pemeriksaan pada anggaran KPK. Pansus Hak Angket bermaksud mengetahui bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara sejak KPK berdiri.

Febri menyatakan, memang selama ini BPK melakukan audit terhadap KPK dan itu merupakan kewenangan BPK.

"Tentu kami menghargai kewenangan BPK melakukan audit tidak hanya terhadap KPK, juga terhadap DPR, seluruh kementerian, dan lembaga," Febri menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.