Sukses

Sambangi BPK, Ini Tujuan Pansus Hak Angket KPK

Agun menegaskan, Pansus Hak Angket KPK bekerja sesuai dengan aturan yang ada tanpa menabrak sejumlah undang-undang.

Liputan6.com, Jakarta - Pansus Hak Angket KPK mendatangi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mereka meminta data-data yang berkaitan dengan lembaga antikorupsi tersebut.

Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, pihaknya memang menggandeng beberapa lembaga negara demi kelancaran Pansus Angket KPK. Agun menilai pihaknya tidak dapat bekerja dengan maksimal dan tegas apabila tidak memiliki dasar yang kuat sebagai materi pedoman yang ada.

"Kami datang ke BPK RI dengan tujuan untuk membangun semangat komitmen saling menghargai, menghormati di antara lembaga-lembaga negara," ujar Agun di Gedung BPK Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Ia menjelaskan, DPR memiliki wewenang tugasnya adalah pengawasan dan BPK berhak melakukan pemeriksaan keuangan negara.

"Karena biar bagaimana pun bagi kami di DPR, BPK punya kewenang konstitusi di undang-undang pasal 23e yang berhak melakukan pemeriksaan keuangan negara. Sedangkan DPR melakukan fungsi pengawasan," ucap dia.

"Kami sadar dalam membangun Indonesia berdemokrasi yang bersih, hal tersebut tidak dapat dijalankan hanya sendiri, melainkan harus bersama sama agar negara yang kita cintai ini dapat terbangun dengan semestinya," imbuh dia.

Agun menegaskan, Pansus Hak Angket KPK sudah bekerja sesuai dengan aturan yang ada tanpa menabrak sejumlah undang-undang dan peraturan.

"Kami bekerja dengan semangat positif untuk membangun semangat berbangsa bernegara yang kuat di saat seperti ini yang semakin lemah, kiranya pikiran negatif yang ada di tengah masyarakat dapat ditepis," pungkas Agun.

Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi BPK di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Mereka diterima pimpinan BPK.

Pimpinan BPK yang menerima Pansus Hak Angket KPK antara lain Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara, Anggota I BPK Agung Firman Sampurna, Anggota III BPK Achsanul Qosasi, Anggota V BPK Isma Yatun, dan Anggota VII BPK Eddy Mulyadi Soepardi.

Sedangkan dari pihak Pansus Hak Angket KPK yang menyambangi BPK adalah Agun Gunandjar, Risa Mariska, Taufiqulhadi, Masinton Pasaribu, John Kenedy Azis, Misbakhun, Arteria Dahlan, Dossy iskandar, dan Eddy Kusuma Wijaya.

 

 

 

 

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.