Sukses

KBRI Kairo Diharapkan Lindungi Empat Mahasiswa yang Ditangkap

Keempat mahasiswa Al Azhar University itu ditangkap karena berada di wilayah terlarang yaitu Samanud.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon berharap, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kairo, Mesir, dapat bersungguh-sungguh melindungi dan memperjuangkan empat mahasiswa Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh otoritas keamanan Mesir.

Keempat mahasiswa Al Azhar University itu ditangkap karena berada di wilayah terlarang yaitu Samanud. Mahasiswa tingkat sarjana dan pasca sarjana itu berasal dari Bandung, Lampung, Bontang dan Surabaya, bernama Adi Kurniawan, Achmad Afandi Abdul Muis, Rifai Mujahidin Al Haq dan Mufqi Al Banna.

“Kita berharap kepada KBRI supaya mereka mendapat perlindungan hukum, dan beraktivitas kembali. Karena tidak ada hal-hal yang menyalahi aturan atau pelanggaran yang dilakukan oleh empat mahasiswa itu,” kata Fadli, usai menerima keluarga empat mahasiswa itu beserta tim advokasi, di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2017).

Politisi F-Gerindra itu menyayangkan, semenjak empat mahasiswa itu ditahan pada 3 Juni lalu, tak ada kejelasan proses hukum. Seharusnya, menurut Fadli, KBRI bertugas melindungi dan melayani kepentingan WNI yang ada di luar negeri.

“Harus ada upaya konkrit untuk melindungi WNI, akan kita tanyakan kepada Kementerian Luar Negeri,” tegas Wakil Ketua Koordinator Bidang Politik dan Keamanan DPR RI itu.

Berdasarkan aspirasi yang diterimanya, politisi asal dapil Jawa Barat itu akan segera menyurati Kementerian Luar Negeri, dan berkomunikasi dengan KBRI di Mesir, termasuk menyampaikan permasalahan ini kepada Duta Besar Mesir di Indonesia.

Sebelumnya, Tim Pengacara dari keempat mahasiswa itu, Heru Susetyo mengatakan, semenjak ditahan pada 3 Juni lalu, tak ada kejelasan hukum. Bahkan, KBRI di Kairo pun dinilai menemui jalan buntu.

“Tak ada kejelasan. Belakangan informasinya malah simpang siur. Keluarga juga tidak bisa komunikasi dengan mahasiswa. Jangan sampai di deportasi, karena nanti tidak bisa melanjutkan pendidikannya,” kata Heru yang diamini keluarga empat mahasiswa.
Sebagaimana diketahui, empat orang mahasiswa asal Indonesia ditahan oleh otoritas keamanan Mesir sejak 3 Juni lalu. Ketua Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) di Mesir, Ahmad Baihaqi mengatakan keempat mahasiswa tersebut memasuki wilayah terlarang, Samanud.

Baihaqi menuturkan pemerintah Mesir telah menetapkan wilayah Samanud dalam kategori zona merah karena wilayah tersebut dianggap sebagai markas teroris. Di Samanud juga terdapat seorang syeikh yang dianggap selalu berseberangan dengan pemerintah Mesir.

“KBRI sudah banyak memberikan upaya seperti memberikan identitas empat mahasiswa tersebut ke kepolisian namun mereka tidak percaya karena ini markas teroris. Kasusnya tidak bisa dimanfaatkan pemerintah Mesir. Kalau sudah tertangkap maka susah untuk keluar maka harus dideportasi,” jelas Baihaqi.


(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini