Sukses

Patrialis Akbar Akui Serahkan Draf Putusan Sidang MK ke Kamaludin

Pertemanan bertahun-tahun dan rekan main golf menjadi alasan yang mendasari Patrialis percaya kepada Kamaludin.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan suap terhadap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dengan terdakwa Basuki Hariman dan Ng Fenny terkait judicial review (JR) UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan kembali digelar di PN Tipikor Jakarta.

Patrialis Akbar yang dihadirkan sebagai saksi mengaku menyerahkan draf putusan JR itu di area parkir Jakarta Golf Rawamangun, Jakarta Timur pada 5 Oktober 2016. Draf itu diserahkan kepada rekannya Kamaludin yang didakwa sebagai perantara suap antara dirinya dan terdakwa Basuki.

"Main golf di Rawamangun. Dan Pak Kamal memang tanyakan, Pak sudah putus perkara itu ya? Saya bilang sudah ada tapi belum final. Pas waktu saya mau tinggalkan lapangan, Pak Kamal ikut ke mobil saya, pas waktu itu saya bawa draf yang belum final itu, dia baca itu," kata Patrialis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).

Menurut dia, saat itu dirinya tidak berpikir yang aneh-aneh dan semata-mata dirinya hanya bertujuan agar rekannya itu mengetahui draft putusan tersebut. Draf tersebut akhirnya diserahkan ke Kamaludin dan Patrialis lagi-lagi mengaku itu hanya spontanitas.

"Supaya dia (Kamaludin) tahu apa isinya walaupun itu belum final. Begini, pertama karena itu memang putusan belum final, kedua hanya spontanitas saya. Saya tidak berpikir lebih jauh karena pada pertemuan dengan Pak Basuki sudah ada komitmen tidak ada bicara uang," ujar Patrialis menjawab pertanyaan jaksa soal tujuan memberikan draf putusan.

Dia pun menegaskan tidak pernah memberikan draf putusan itu kepada orang lain selain Kamaludin. Pertemanan bertahun-tahun dan rekan main golf menjadi alasan yang mendasari Patrialis percaya kepada Kamaludin.

"Tidak pernah saya berikan ke orang lain. Apa kepentingan Kamaludin terhadap draf itu juga saya tidak tahu. Ini teman (Kamaludin) sudah sangat dekat kepada saya," tutur Patrialis.

Dakwaan Basuki dan Fenny

Sebelumnya, Basuki Hariman dan Ng Fenny didakwa menyuap Patrialis sebesar USD 70 ribu dan Rp 4 juta, serta menjanjikan uang sejumlah Rp 2 miliar. Pemberian kepada Patrialis ini melalui perantara Kamaludin dengan maksud memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada Patrialis untuk diadili.

Menurut jaksa, Basuki dan Ng Fenny memiliki tujuan dengan dikabulkannya permohonan uji materi perkara Nomor 129/PUU-XIII/125, maka impor daging kerbau dari India dihentikan, karena dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, berakibat pada ketersediaan daging sapi dan kerbau lebih banyak dibandingkan permintaan serta harga daging sapi dan kerbau menjadi lebih murah.

Basuki Hariman merupakan beneficial owner dari perusahaan PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utaka, dan CV Sumber Laut Perkasa. Sedangkan, Ng Fenny adalah pegawai Basuki Hariman dan General Manager PT Impecindo Pratama. Dakwaan Basuki dan Ng Fenny dibacakan jaksa secara terpisah.

Atas perbuatannya, Basuki Hariman dan Ng Fenny didakwa telah melanggar Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

 

 

 

 

 

 


Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.