Sukses

Otak Pembunuhan Juragan Kuda Ternyata Istrinya Sendiri

Eksekutor pembunuhan juragan kuda di Polewali Manda, Sulawesi Barat, pada awal Juni lalu akhirnya tertangkap.

Patroli, Sulawesi Barat - Kesunyian Desa Ugi Baru, Kecamatan Mapilli, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, terusik oleh kabar tewasnya Abdul Waris. Seorang juragan kuda berusia 60 tahun di dalam rumahnya pada Sabtu 17 Juni 2017 dini hari.

Seperti yang ditayangkan Patroli Siang, Senin (3/7/2017), korban yang saat itu hanya berdua dengan istrinya, tewas bersimbah darah akibat pukulan benda tumpul di bagian kepala. Istri korban, Hajja Nurliah yang berada di dalam kamar lain, selamat dari perampokan ini setelah menyerahkan uang belasan juta rupiah kepada kawanan perampok.

Kawanan perampok ini diduga mengetahui dan mengincar hasil penjualan kuda yang dilakukan korban pada hari sebelumnya. Empat hari berselang, tepatnya Rabu 21 Juni, kepolisian resor Polewali Mandar, Sulawesi Barat, berhasil mengungkap kasus ini.

Yang mengejutkan, otaknya adalah istri korban sendiri, yakni Hajjah Nurliah bersama anak kandung hasil pernikahannya dengan korban. Rupanya upaya pembunuhan ini telah dilakukan oleh pelaku utama sejak bulan Mei, dengan cara meracuni korban. Tapi usahanya gagal mencabut nyawa korban.

Karena jengkel, pelaku meminta anaknya untuk mencari pembunuh bayaran untuk  menghabisi korban. Polisi pun telah menetapkan empat tersangka, yakni Hajjah Nurliah, BSM (anak korban), RMN, dan ASN.

Polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp 15,450 juta, 11 unit telepon genggam, 2 sepeda motor, dan potongan balok untuk menghabisi nyawa korban. Dua minggu pasca kasus pembunuhan juragan kuda, yang diotaki oleh istri korban sendiri, polisi berhasil menangkap eksekutor utamanya.

Acco Botto alias Wahab ditangkap ditempat pelariannya di Desa Tamma Jarra, Kecamatan Tinambung, Polewali Mandar, pada Selasa 27 Juni 2017 sore. Pelaku ditembak petugas karena berusaha melawan saat akan ditangkap.

Pelaku adalah pembunuh bayaran yang menghabisi korban atas perintah otak pelaku pembunuhan, yakni istri korban sendiri. Acco mengaku mendapatakan bayaran Rp14 juta untuk menghabisi korban yang berusia 60 tahun.

Dari tangan pelaku, polisi menyita uang Rp 637 ribu yang diduga merupakan sisa pembayaran hasil pembunuhan sang juragan kuda. Atas kasus ini, kelima tersangka yang telah ditangkap polisi terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.