Sukses

Vonis Sjahril Djohan Dibacakan Hari Ini

Setelah menjalani persidangan hampir dua bulan, terdakwa Sjahril Djohan akan mendengarkan pembacaan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta: Setelah menjalani persidangan hampir dua bulan, terdakwa Sjahril Djohan akan mendengarkan pembacaan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/10). Majelis hakim yang diketuai Sudarwin akan memvonis Sjahril terkait dua perkara yang menjeratnya, yakni mafia hukum dalam kasus Gayus Halomoan P. Tambunan pada 2009 dan dugaan suap dalam kasus PT Salma Arowana Lestari pada 2008.

Dalam persidangan Kamis pekan silam, jaksa penuntut umum menilai mantan penasihat ahli fungsional Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan Terorganisir Badan Reserse Kriminal Polri itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi, seperti diatur dalam pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, mantan diplomat itu dituntut dua tahun penjara dengan denda Rp 75 juta subsider enam bulan kurungan [baca: Jaksa Tetap pada Tuntutan Sjahril Djohan].

Dalam kasus yang sama, hakim telah memvonis Komisaris Polisi Arafat Enanie dengan lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta [baca: Kompol Arafat Divonis Lima Tahun]. Sedangkan Sri Sumartini, terdakwa atas kasus suap Gayus Tambunan, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakin PN Jaksel [baca: Sri Sumartini Divonis Dua Tahun].(ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.