Sukses

Polri Larang Takbir Keliling Berlebihan

Bagaimana bentuk takbir keliling berlebihan?

Liputan6.com, Jakarta Polri melarang kegiatan takbir keliling saat malam menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun takbir keliling yang dilarang Polri adalah takbir yang pelaksanaannya berlebihan. Misalnya, berkeliling antarkecamatan dan konvoi dengan menggunakan mobil bak terbuka dan sepeda motor.

"Ini yang kita larang, yang seperti itu. Jadi bukan syiar Islamnya, bukan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Polri Brigjen Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2017).

Menurut Rikwanto, beberapa tahun belakangan banyak masyarakat yang tidak memaknai takbir keliling. Mereka cenderung melakukan takbir keliling dengan tidak mematuhi peraturan yang ada.

"Misalnya konvoi di atas truk terbuka. Kan mereka duduknya di kepala truk, di pinggir-pinggir bak truk, yang di tengah buat bedug. Sehingga kalau ada berhenti mendadak, mereka bertumpahan, jatuh ke aspal dan jadi korban," terang Rikwanto.

Dia menambahkan, belakangan para peserta takbir keliling yang berbeda daerah malah saling ejek. Bahkan, di antara mereka membawa sejumlah senjata tajam. Hal ini yang tidak dibenarkan.

"Tentu kalau ketemu antarkecamatan, antardaerah, siap tawuran. Kan sudah enggak kondusif lagi," dia.

Rikwanto berpendapat, lebih baik takbir keliling dilakukan di daerah masing-masing atau di sekitar masjid dekat rumah, tanpa harus berkeliling sampai ke wilayah lain.

"Makanya kami bilang takbir keliling yang dimaksud itu, yang di sekitar tempat di mana dia berada, sekitar musala, RT nya dan ada yang bawa obor ya, sambil bertakbir dan melafazkan nama-nama Allah. Itu yang kita harapkan di lingkungan masing-masing, di masjid," tandas Rikwanto.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.