Sukses

Polri Resmi Tetapkan Hary Tanoe sebagai Tersangka

Rikwanto mengaku penyidik Bareskrim Polri baru menerbitkan SPDP itu sejak Rabu 21 Juni 2017 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus dugaan ancaman melalui pesan elektronik yang dilaporkan oleh Kepala Subdirektorat Penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

Dalam SPDP itu, disebutkan bahwa terlapor Hary Tanoesoedibdjo telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, SPDP sudah diterbitkan sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2017).

Rikwanto mengaku penyidik Bareskrim Polri baru menerbitkan SPDP itu sejak Rabu 21 Juni 2017 lalu. "Kalau tidak salah dua hari lalu, ya," ucap Rikwanto.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, dirinya mendengar kabar bahwa Hary Tanoesoedibjo sudah menjadi tersangka. Bos MNC Group terbelit kasus "SMS kaleng" yang dia kirim kepada salah seorang jaksa dan diduga bernada ancaman.

"Terlapornya tersangkalah ya, sekarang sudah tersangka. Saya dengar sudah tersangka," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat 16 Juni 2017.

Bahkan, Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan ancaman lewat pesan singkat elektronik terhadap Kasubdit Pidana Khusus Kejaksaan Agung Yulianto.

Dalam SPDP yang diterima dari penyidik Bareskrim Polri, tertera nama pengusaha Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka.

"15 Februari 2016 SPDP sebagai terlapor. Belum ada tersangka, tapi tanggal 15 Juni 2017, Bareskrim Polri kirim SPDP atas nama tersangka HT," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad di kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis 22 Juni 2017.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.