Sukses

Kronologi Tahanan Kabur Bawa Lari Kendaraan Kejaksaan Depok

Mobil bernomor polisi B 7063 UO melaju ugal-ugalan hingga menabrak sejumlah mobil yang melintas.

Liputan6.com, Jakarta - Jalan Ir. Juanda, Depok, mendadak riuh. Sebuah kendaraan milik Kejaksaan Negeri Depok rusak berat. Pengemudinya berinisial AW, tahanan kasus pemalsuan sertifikat.

Peristiwa ini bermula saat terdakwa hendak menuju kantor Kejaksaan Negeri Depok. Dalam perjalanan, terdakwa melumpuhkan pengawal dari kejaksaan dan berhasil mengambil alih kemudi.

"Terdakwa baru dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Tepat di Jalan Ir Juanda, Depok, sopir turun karena kehausan. Terdakwa yang berada di belakang memanfaatkan momen itu. Terdakwa melawan empat pengawal," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari di lokasi kejadian, Kamis (22/7/2017).

Mobil bernomor polisi B 7063 UO melaju ugal-ugalan hingga menabrak sejumlah mobil yang melintas.

"Empat petugas kami terlempar. Setelah itu mobil berjalan melawan arus," ucap dia.

Tahanan di Depok nekat kabur dan merebut kendaraan untuk membawa tahanan Kejaksaan Negeri Depok (Liputan6.com/Ady)

Sufari mengatakan, terdakwa selama ini ditahan di Rutan Cilodong, Depok. Karena menderita sakit, dokter merekomendasikan untuk merawat terdakwa di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

"Terdakwa selama sehari di sana (Rumah Sakit). Sekarang hendak sidang penuntutan," ucap dia.

Sementara itu, Kapolresta Depok Herry Heriawan mengatakan, akibat peristiwa itu, enam mobil rusak. Sementara itu, tahanan berhasil dibekuk berkat kerja keras polisi lalu lintas Polresta Depok dan peran serta dari masyarakat.

"Saat ini (korban) sedang dalam pendataan. Tersangka sendiri sedang diperiksa di Polresta Depok," ujar dia.

 

 

 

 

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.