Sukses

Menkumham: Tidak Ada Keistimewaan Ahok Ditahan di Mako Brimob

Yasona mengharapkan masyarakat tidak merendahkan akan masalah penempatan Ahok di Mako Brimob.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasona Laoly mengatakan tidak ada pengamanan istimewa untuk Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Sebab, kata dia di Mako Brimob terdapat tahanan lainnya.

"Tidak ada yang istimewa, masih banyak (tahanan), bukan dia (Ahok) saja. Banyak yang lain-lain, tapi saya enggaka mau sebutlah," ucap Yasona di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2017).

Yasona mengharapkan masyarakat tidak merendahkan akan masalah penempatan Ahok di Mako Brimob.

"Peradilan juga merasa ada tekanan massa dan lain-lain, harus dilihat dari perspektif itu. Setelah dihukum begini-begini, kita enggak mau ambil resiko," ujar dia.

Tak hanya itu, dia juga mengatakan Mantan Bupati Belitung Timur merupakan sosok yang kontroversional. Sehingga, dia juga menghimbau agar masyarakat tidak merendahkan hal itu.

"Bayangkan gara-gara dia (Ahok) jutaan orang protes dan lain-lain. Jangan underestimate, masalahnya sejak awal ini bukan persoalam yang sangat besar, masih banyak orang yang tidak puas," jelas dia.

Sebelumnya, terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah dieksekusi Kejaksaan Agung ke Lapas Cipinang pada Rabu (21/6/2017) sore. Hanya saja, Ahok kembali dipindah ke tahanan Mako Brimob untuk menjalani massa tahanan selama 2 tahun.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Abdul Ghani membenarkan pihaknya mengeluarkan rekomendasi terkait penahanan Ahok ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Iya betul. Tadi sore setelah registrasi sempat di sini. Alasan keamanan, bisa mengancam keselamatan jiwa," kata Abdul Ghani saat dihubungi di Jakarta.

Oleh karena itu, ia mengirim surat rekomendasi agar Ahok menjalani massa penahanan di Mako Brimob.

 

 

 

 

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.