Sukses

Kejagung Ancam Pidanakan Pelapor Jaksa Agung

Yulianto menganggap, laporan yang dilayangkan itu tidak akurat.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung mengancam akan memidanakan pelapor Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Pada beberapa waktu lalu, Prasetyo sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pengacara Hary Tanoe, Adidharma Wicaksono atas tuduhan melanggar Undang-Undang ITE ke Bareskrim Polri.

"Bahkan sekarang justru sebaliknya pelapor itu bisa diancam pidana dengan Pasal 220 atau setidak-tidaknya 317 KUHP," kata Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto di kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu 21 Juni 2017.

Yulianto menganggap laporan yang dilayangkan itu tidak akurat. Sebab, apa yang disampaikan Jaksa Agung terkait status Hary Tanoe sebagai tersangka kasus dugaan ancaman melalui SMS tidak mengada-ada.

Apalagi, kata dia, telah diperkuat dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim Polri.

"Jadi gini, tidak ada yang salah komentar Pak Jaksa Agung itu. Saya memang melaporkan ke beliau (Jaksa Agung) bahwa saya sudah mendapatkan SPDP, dimana dalam SPDP itu sudah ditetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka," terang Yulianto.

Sebelumnya, pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang menyebut Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka berbuntut panjang. Prasetyo dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.

Pengacara Hary Tanoe, Adidharma Wicaksono menganggap pernyataan Prasetyo itu merupakan bentuk dari sikap kesewenang-wenangan pejabatan negara.

"Sekali lagi ini ada abuse of power dari Jaksa Agung," kata Adidharma di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Senin 19 Juni 2017.

Dalam laporan yang dibuatnya, Adidharma juga menyertakan sejumlah barang bukti. Di antaranya video dan print berita media online.

"Ada video, ada berita-berita online, dan ada rekaman suara. Saksi juga ada. Saksi dua orang," ucap dia.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.