Sukses

Tolong Warga, Polisi di Bekasi Malah Kehilangan Pistol

Selain kehilangan pistol, Kartu Tanda Anggota (KTA), SIM dan KTP milik polisi itu juga raib.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Polres Metropolitan Bekasi Kota, berinisial TT (33) menjadi korban pencurian saat menolong warga. Akibat kejadian itu, anggota yang diketahui bepangkat Bripka dan bertugas di Polsek Bantargebang tersebut kehilangan sepucuk senjata api (senpi) revolver jenis Taurus beserta enam butir proyektil aktif.

"Ya, laporan sudah diterima, sedang diselidiki petugas," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar di kantornya, Rabu (21/6/2017).

Hero merinci, pencurian ini berawal saat TT hendak membantu warga lainnya, Teguh Prasetyo (31) karena menjadi korban kejahatan penodongan di depan Rumah Sakit Mitra Barat, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Rabu pagi. Saat itu Teguh sedang duduk di dekat jembatan penyebrangan orang (JPO), tiba-tiba dia dihampiri dua pria menggunakan satu sepeda motor.

"Pria yang dibonceng turun dan mengambil ponsel warga. Korban Teguh tidak berani melawan karena pelaku membawa sebilah celurit," ujar Hero.

Melihat kejadian itu, TT berusaha menolong korban. TT sempat memukul pelaku menggunakan tangan kosong dan tas miliknya.

Peluang itu rupanya dimanfaatkan pelaku, dengan mengambil paksa tas yang digunakan TT untuk memukul. "Di dalam tas itu ada pistolnya. Sempat terjadi tarik menarik, akhirnya tas berhasil diambil dan pelaku kabur," ujar Hero.

Selain kehilangan senjata api, kata dia, Kartu Tanda Anggota (KTA), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik TT juga raib digasak pencuri. "Pelaku juga berhasil membawa kabur ponsel milik Teguh," imbuh dia.

Kepada penyidik, TT mengaku saat itu sedang menunggu rekannya. Mereka hendak bertolak ke kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat karena ada keperluan.

"Karena melihat kasus kejahatan di depan mata, anggota yang ada di lapangan dengan cepat membantunya," Hero menandaskan.

Apabila ditangkap pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.







Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.